Menjadi Klien Kami

Pelajari bagaimana kami dapat menjadi mitra hukum terpercaya untuk Anda

Klien Tetap (Retainer)

Klien Tetap

Setiap subjek hukum, baik individu maupun badan hukum/badan usaha yang membutuhkan jasa hukum, baik permanen/berkelanjutan (perlindungan kepentingan) atau tidak teratur (penyelesaian masalah hukum) dapat menjadi klien NUSANTARA Law Firm.

Klien Tetap (Penasihat Hukum Perusahaan-Klien Retainer)

Bisnis dan Hukum harus berjalan sejajar, terutama jika ada keinginan agar Perusahaan tumbuh menjadi perusahaan besar, berkembang dan terpercaya di bidangnya, sehingga semakin membuat perusahaan membutuhkan keberadaan Penasihat Hukum Tetap di Perusahaan.

Klien Non-Tetap (Kasuistik)

Untuk setiap orang atau badan hukum/badan usaha yang membutuhkan jasa bantuan hukum secara tidak teratur (Kasuistik). Hubungan antara NUSANTARA Law Firm dan klien tidak tetap berdasarkan pekerjaan jasa bantuan hukum terbatas pada kasus/perkara tersebut.

Klien Non-Tetap